KUDUS, ZONANEWS.ID – Rencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dalam upaya mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) belum bisa diterapkan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto saat dimintai keterangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Rutan setempat dinilai belum representatif mendirikan dapur MBG karena terkendala luasan lahan serta sarana dan prasarana (sarpras) yang belum memadai.
“Tidak semua lapas atau Rutan bisa melaksanakan (pendirian dapur MBG), karena harus dilihat dulu standar dari dapur dan sarprasnya harus sesuai standar,” ujar Andi.
Dapur yang ada di Rutan Kelas IIB Kudus sendiri hanya memiliki luasan sekitar 3×3 meter persegi. Kondisi tersebut bahkan sudah tidak bisa diperluas, mengingat rutan setempat merupakan bangunan lama dan tidak ada lahan sisa untuk tempat baru.
Oleh sebab itu, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Rutan Kudus tidak lolos untuk pendirian dapur MBG yang sesuai standar dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya lapas maupun rutan besar yang dapat mendukung program nasional tersebut.
“Setelah dilaksanakan pengecekan belum memenuhi standar untuk BGN, jadi Kudus tidak melaksanakan. Tapi kalau lapas dan rutan lain yang sudah terpenuhi standarnya bisa melaksanakan,” tandasnya.
