Disdukcapil Kudus Dorong IKD Plus, Aktivasi Identitas Digital Bakal Makin Mudah

Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Plus.

Program tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan kepada Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. IKD Plus diharapkan dapat memudahkan petugas dalam membantu masyarakat melakukan aktivasi identitas kependudukan digital.

Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, mengatakan konsep IKD Plus memungkinkan petugas memberikan pendampingan aktivasi menggunakan telepon seluler. Dengan demikian, proses pelayanan tidak selalu membutuhkan perangkat komputer.

Bacaan Lainnya

“Sekarang cukup dengan HP, masing-masing petugas yang telah ditetapkan penggunaannya aplikasi SIAK-nya itu nanti bisa untuk membantu masyarakat memfasilitasi IKD,” ujar Harso, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya hanya dapat digunakan oleh petugas yang telah memperoleh kewenangan dan hak akses.

Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Menurut Harso, pembatasan akses tersebut penting karena sistem memuat data kependudukan masyarakat. Bahkan, tidak seluruh pegawai Disdukcapil memiliki akses terhadap data tersebut.

“Kalau aplikasi SIAK itu memang bagi petugas dokumen, bagi petugas Dukcapil saja. Jadi tidak semua pegawai pun memiliki karena memang ini yang bagi petugas, sehingga bisa membuka seluruh data,” jelasnya.

Selain mempercepat pelayanan, penerapan IKD Plus diharapkan dapat meningkatkan keamanan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.