KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus menyiapkan perubahan pola pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih sederhana dan cepat.
Salah satu konsep yang tengah disiapkan yakni pelayanan satu meja. Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya cukup berhadapan dengan satu petugas untuk mengurus dokumen kependudukan hingga proses pelayanan selesai.
Kepala Dukcapil Kabupaten Kudus Harso Widodo menyampaikan rencana tersebut seusai Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus reviu standar pelayanan administrasi kependudukan.
Konsep pelayanan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2028. Namun, penerapannya membutuhkan persiapan, baik dari sisi anggaran maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Yang kami harapkan ke depan, mudah-mudahan tahun 2028. Karena itu juga butuh waktu, butuh anggaran, bahwa satu orang pelayanan bisa melayani keseluruhan pelayanan. Tidak harus berpindah,” ujar Harso, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Harso, selama ini pelayanan adminduk masih dilakukan melalui beberapa tahapan dengan melibatkan petugas yang berbeda. Pemohon dapat terlebih dahulu berhadapan dengan customer service (CS), kemudian berkas diteruskan ke front office (FO) untuk dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen kemudian diteruskan ke bagian produksi untuk diproses hingga dicetak.
Pola tersebut dinilai memiliki manfaat karena setiap tahapan dapat diperiksa sesuai prosedur. Namun, proses yang berjenjang juga berpotensi membuat waktu pelayanan menjadi lebih panjang.
“Adanya customer service, adanya front office, adanya back office, itu sangat membantu berkaitan dengan tahapan-tahapan proses yang harus dilalui. Tapi ini memperlama proses sebenarnya,” jelasnya.
Karena itu, Dukcapil Kudus mulai memikirkan pola pelayanan yang lebih terintegrasi. Dalam konsep satu meja, satu petugas diharapkan mampu menangani kebutuhan pemohon secara menyeluruh tanpa harus memindahkan pemohon dari satu bagian ke bagian lainnya.
“Satu orang berhadapan dengan satu pemohon pelayanan. Berhadapan langsung selesai, jadi. Tidak dilemparkan ke cetak, cetak, cetak,” kata Harso.
