BPK Tegaskan Penggunaan Dana BOSP Harus Sesuai RKAS, Ini Aturannya

Sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Setiap satuan pendidikan diminta memastikan seluruh pengeluaran sesuai peruntukan, dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, serta mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan pemeriksaan rutin BPK setiap tahun turut mencakup sektor pendidikan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut meliputi pengelolaan anggaran sekolah hingga pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan pendampingan dari kementerian terkait.

Terkait kondisi di Kabupaten Kudus, ia menyebut hasil pemeriksaan reguler yang berjalan menunjukkan kondisi relatif aman. Namun, pemeriksaan secara spesifik dan menyeluruh di lapangan belum dilakukan.

“Untuk Kudus, pemeriksaan secara spesifik dan menyeluruh di lapangan belum dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan reguler yang berjalan, Kudus relatif aman terkait laporan,” ujarnya di kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOSP di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026.

Luthfi menjelaskan, sekolah tidak dapat menggunakan Dana BOSP di luar perencanaan yang telah disahkan. Apabila terdapat perubahan kegiatan, pihak sekolah harus terlebih dahulu merevisi RKAS melalui aplikasi ARKAS sebelum merealisasikan pembelanjaan.

Ketentuan tersebut bertujuan agar penggunaan dana operasional tetap terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.