KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan akan mulai menerapkan tarif retribusi bagi para pedagang kopi jalanan atau coffee street di Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan A Yani.
Kebijakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena mereka telah menggunakan fasilitas umum berupa trotoar milik Pemkab Kudus. Tarif yang dikenakan yakni Rp 1.000 per meter per hari.
“Mulai November, tapi untuk penarikan retribusi akan dilakukan bulan ini (Desember), jadi diakumulasi. Tarifnya Rp 1.000 per meter, pakai tarif non komersial,” ujar Plh Kepala Dinas Perdagangan, Djati Solechah, Selasa, 2 Desember 2025.
Penarikan retribusi perdana ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2025. Untuk kemudian, akan dilakukan secara berkala untuk bulan-bulan berikutnya di tanggal yang sama.
Djati menyebut, ada sekitar 77 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman. Sementara di Jalan A Yani terdapat 26 pedagang yang berjualan setiap malamnya. Mereka menempati bahu-bahu jalan.
“Jadi setiap pedagang nanti bisa saja bayarnya beda-beda, tergantung luas lahan yang mereka gunakan,” tambahnya.
