KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus akan menerapkan bahasa inggris menjadi mata pelajaran (mapel) wajib untuk murid kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mulai tahun depan.
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan bahwa saat ini belum ada instruksi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait mapel wajib bahasa inggris untuk murid kelas 3 SD.
Kendari demikian, pihaknya menargetkan SD di Kabupaten Kudus mulai menerapkan bahasa inggris sebagai mapel wajib bagi murid kelas 3 SD tahun depan. Tidak hanya bagi sekolah negeri, tetapi diimbau pula untuk sekolah swasta.
“Kalau dari kementerian kita masih menunggu. Teman-teman di SD negeri juga nanti biar sama memulai entah dengan ekstrakurikuler atau dengan bilingual class,” ujar Anggun, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa beberapa sekolah sudah menerapkan bahasa inggris sebagai mapel yang diajarkan pada saat jam pelajaran. Sebagian lainnya, mengajarkan bahasa inggris dalam kegiatan ekstrakurikuler.
“Beberapa sekolah misalnya SD Barongan itu sudah (menjadi mapel), malah di sana ada bahasa arab juga yang diajarkan. Tapi sekolah lain masih ada yang ekstrakurikuler, jadi belum merata semua sekolah menjadikan mapel,” terangnya.
