28 Perumahan di Kudus Serahkan PSU ke Pemkab, Pemeliharaan Fasilitas Jadi Perhatian

Gerbang masuk Perumahan Megawon Indoh, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan Kabupaten Kudus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Hingga kini, sebanyak 28 perumahan telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah dari sekitar 40 perumahan yang tercatat.

Penyerahan PSU tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menangani fasilitas yang telah dialihkan, termasuk perbaikan apabila ditemukan kerusakan.

Tanggung jawab penanganan itu dilakukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) PKPLH Kabupaten Kudus, Rima Mulyani, menjelaskan bahwa penyerahan PSU dilakukan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perumahan yang data perumahan ada sekitar 40-an. Yang sudah diserahkan PSU-nya itu ada sekitar 28 perumahan,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Beberapa perumahan yang telah menyerahkan PSU di antaranya Muria Indah, Megawon Indah, Gerbang Harapan, Pakis Griya, Kudus Permai, Muria Asri, dan Singocandi.

Rima menerangkan, fasilitas yang termasuk dalam PSU cukup beragam. Selain jalan lingkungan, terdapat musala, taman, serta bangunan dan fasilitas umum lain yang disediakan untuk menunjang kebutuhan penghuni perumahan.

Setelah penyerahan dilakukan, fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus untuk ditangani sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemeliharaan PSU menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan kawasan permukiman.

“PSU itu macam-macam, ada jalan, musala, taman, dan bangunan atau fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, penyediaan PSU juga harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan pembangunan perumahan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.