Pemkab Kudus Siapkan 11 Pelatihan Kerja, Hadirkan Pelatihan Tata Rias hingga Barista

Pelatihan barista menjadi salah satu program yang menarik perhatian. Hal ini seiring berkembangnya usaha kopi di Kudus, mulai dari kedai kopi hingga usaha minuman dengan konsep street coffee. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Peluang masyarakat Kabupaten Kudus untuk meningkatkan keterampilan kerja kembali terbuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan usaha kecil dan menengah (Disnakerperinkopukm) menyiapkan 11 program pelatihan baru.

Program pelatihan tersebut akan dilaksanakan melalui anggaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Selain meningkatkan kompetensi, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong masyarakat mengembangkan usaha mandiri.

Dari sejumlah bidang yang disiapkan, pelatihan barista menjadi salah satu program yang menarik perhatian. Hal ini seiring berkembangnya usaha kopi di Kudus, mulai dari kedai kopi hingga usaha minuman dengan konsep street coffee.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakerperinkopukm Kudus, Catur Widiyatno, mengatakan program pelatihan tersebut bertujuan membekali masyarakat dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha secara mandiri.

Selain barista, pelatihan yang disiapkan mencakup pengolahan ikan, pembuatan roti dan kue, serta tata rias. Beragam pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuan sesuai minat dan peluang usaha yang tersedia.

Perkembangan bisnis kopi di Kudus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan pelatihan barista. Bertambahnya usaha minuman dinilai memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin terjun ke bidang tersebut, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha.

“Barista itu unik sekali,” demikian disampaikan dalam pembahasan program pelatihan tersebut, Jumat, 9 Oktober 2026.

Tidak hanya berorientasi pada keterampilan praktis, program ini juga mendorong peserta memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi nilai tambah ketika peserta mengikuti proses rekrutmen tenaga kerja.

Salah satu peluang yang turut diperhatikan adalah pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelatihan pengolahan makanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan keterampilan di bidang tersebut.

Namun, sertifikat yang diperoleh peserta bukan sertifikat khusus SPPG, melainkan dokumen yang menunjukkan kompetensi sesuai bidang pelatihan yang diikuti.