Pedagang Coffee Street Kudus Mulai Dikenakan Retribusi, Segini Tarifnya

Pedagang coffee street di Jalan Jenderal Soedirman Kudus. (Foto: Zonanews.id)

Lebih lanjut, Djati menyebut bahwa coffee street merupakan salah satu penggerak ekonomi yang datang dari kreativitas anak-anak muda. Mereka menjajakan minuman, khususnya kopi, dengan konsep outdoor di pinggir jalan.

Pada awal kemunculan, keberadaan mereka yang menempati bahu-bahu jalan sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih, Jalan Soedirman merupakan jalan utama yang padat mobilitas, sehingga sering menimbulkan kemacetan.

Namun, setelah dilakukan penataan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, terutama setelah dilakukan audiensi bersama Bupati Kudus pada Juli 2025 lalu, keberadaan coffee street ini jadi wisata kuliner baru yang tak pernah sepi.

Bacaan Lainnya

Pemkab Kudus pun menerapkan sejumlah aturan yang harus disepakati oleh semua pedagang. Seperti, pembatasan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Lalu, para pedagang dilarang menggunakan tenda.

Para pedagang juga tidak boleh membuang bekas makanan ke selokan, menyediakan tempat sampah, serta mengagendakan kerja bakti rutin. Pedagang juga dilarang menutup akses penuh area pedestrian atau jalan kaki.

Tak kalah penting, pedagang diwajibkan untuk menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu. ***