“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ,” ungkap Sandy.
Lalu juga ada 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN, serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444,” sambungnya.
Setidaknya hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus dikatakan Sandy telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok illegal. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup banyak.
“Semoga dengan adanya peran aktif masyarakat dan seluruh institusi penegak hukum, pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat menjadi lebih baik,” harapnya.
Atas kejadian tersebut, seluruh rokok ilegal, sopir beserta mobil pick up yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
