Kiriman Rokok Ilegal via Pick Up Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kudus

Penggagalan kiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up oleh Bea Cukai Kudus, Senin 13 Maret 2023. (ISTIMEWA)

DEMAK, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan kiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil pick-up pada Senin, 13 Maret 2023. Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah Kabupaten Jepara.

“Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus,” kata Sandy melalui keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengamatan tim, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up.

Melihat pick up tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran secara hot pursuit. Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil pick up tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang.

Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut.