Dua kasus ini dapat berakhir damai, setelah pihak ekspedisi bersedia mengembalikan kerugian.
Wisnu mengungkapkan, pelaku bersama rekannya melakukan penggelapan HP yang seharusnya dikirim ke pemesan sesuai alamat.
“Terjadi di gudang Kudus, penggelapan sebuah Hp yang dilakukan kurir dan rekannya, dua kasus serupa dilakukan empat orang,” kata Wisnu.
Sebelum akhirnya memutuskan menyelesaikan kasus dengan RJ, pihak Kejari Kudus melakukan penyelidikan mendalam terkait kondisi perekonomian pelaku serta kehidupan sehari-hari mereka.
Wisnu menjelaskan, beberapa pertimbangan yang menjadikan kasus ini dapat diselesaikan RJ di antaranya kondisi ekonomi pelaku, pihak ekspedisi bersedia mengganti rugi serta pelaku bersedia menerima sanksi sosial.
Setelah kasus dipastikan selesai dengan RJ, para pelaku juga terus dipantau untuk melakukan aksi sosial dengan memberishkan masjid.
“Dengan aksi sosial tersebut, harapannya mereka bisa kembali diterima di masyarakat,” kata Wisnu.
Selama ini, ia melanjutkan, penyelesaian RJ diberikan pada kasus-kasus tindak pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun, denda pidana tak lebih dari Rp 2,5 juta dan pelaku tidak berulang melakukan pidana.
Setelah adanya pembaharuan peraturan di pidana umum tahun 2022, penyelesaian RJ lebih ditekankan pada keadaan dan kasus yang terjadi di masyarakat.
Namun pihak kejaksaan juga benar-benar mempertimbangkan manfaat yang terjadi ketika sebuah kasus diselesaikan dengan RJ.**
