KUDUS, ZONANEWS.ID — Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil menyelesaikan 5 perkara dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Adapun lima perkara tersebut terdiri atas satu kasus tindak pidana narkotika dan 4 lainnya merupakan kasus penggelapan. Dimana semua kasus terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N. Wibowo menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Wisnu mengungkapkan, kasus narkotika bisa diselesaikan dengan RJ karena pelakunya hanya berperan sebagai pengguna.
Tidak hanya sebab itu, setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan data, diketahui bahwa pelaku hanya seorang diri saat diamankan dan barang bukti yang dipakai tidak lebih dari sekali pakai.
Ditambah, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut juga bukan pengedar.
Namun berdasarkan pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, dapat berakhir damai ketika memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Tidak semua kasus narkoba dapat didamaikan, tetapi karena memenuhi syarat sesuai pasal 127 dan profiling pelaku, kasus ini bisa RJ,” kata Wisnu.
Setelah perkara diselesaikan, pengguna kemudian menjalani proses rehabilitasi di RSJ Magelang untuk penyembuhan.
Kemudian berkaitan dengan tindak pidana penggelapan, total ada 4 orang pelaku dengan dua kasus serupa. Kedua kasus terjadi di salah satu ekspedisi di Kudus.
