UMK Teken MoU dengan Mahkamah Konstitusi

UMK teken MoU dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung Auditorium UMK. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Universitas Muria Kudus (UMK) menjalin kerjasama yang ditandai dengan meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium UMK, belum lama ini.

Penandatanganan MoU sendiri dilakukan antara Rektor Universitas Muria Kudus Prof. Darsono, bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Arief Hidayat, dengan disaksikan Sekjen Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor UMK Prof. Darsono berharap, penandatangan MoU antara UMK dan MK dapat dilanjutkan dengan MoA serta kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas di kedua instansi tersebut.

Bacaan Lainnya

Rektor UMK juga menyampaikan, UMK dipercayai banyak pihak termasuk lembaga negara untuk mengimplementasikan kerjasama.

“UMK punya resource agar perjanjian dengan Mahkamah Konstitusi bisa diimplementasikan dalam banyak kegiatan. Beberapa resource UMK seperti Fakultas Hukum memiliki banyak tenaga ahli dengan berbagai kompetensi, sehingga bisa melaksanakan pengembangan kegiatan baik akademik maupun non akademik,” tutur Rektor.

Perkembangan peradilan hari ini, sambung Rektor, mewajibkan untuk mengakomodasi digitalisasi melalui program E-court.