Kasus Pengeroyokan di Krandon Kudus, Polisi Amankan Delapan Pemuda dan Sita Empat Motor

Kepolisian Kudus mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepolisian Kudus mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Dalam penanganan perkara tersebut, delapan pemuda diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara empat sepeda motor dan dua helm turut disita sebagai barang bukti.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 04.55 WIB. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi sasaran pemukulan dan tendangan oleh beberapa orang.

Bacaan Lainnya

Korban kemudian dibawa ke RS Sarkies Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat korban sedang menghabiskan waktu bersama teman-temannya di depan rumah.

Situasi kemudian berubah setelah seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berkali-kali. Korban bersama teman-temannya sempat mengejar pengendara itu ke arah utara, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Ketika kembali menuju arah selatan, pengendara tersebut diduga melintas lagi dan menyerempet atau menabrak korban hingga terjatuh.

Kondisi itu kemudian memicu terjadinya dugaan pengeroyokan. Sejumlah orang disebut mendatangi korban yang sudah terjatuh dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Setelah korban terjatuh, sejumlah orang kemudian mengerumuninya dan diduga melakukan pemukulan serta tendangan secara bersama-sama,” kata AKP Rusmanto, Selasa, 20 Oktober 2026.

Untuk mengungkap kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus berkoordinasi dengan tim Resmob guna menelusuri identitas orang-orang yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan pemuda berinisial ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20).