KUDUS, ZONANEWS.ID — Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Kudus tahun 2026 masih dalam pembahasan. Hal tersebut karena Pemkab Kudus masih menunggu regulasi penetapan UMK dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus Catur Widiyatno mengatakan, Pemkab Kudus masih menunggu penetapan regulasi UMK tahun 2026 dari pemerintah pusat sebelum akhirnya memutuskan besaran UMK Kudus tahun depan.
Meski demikian, Pemkab Kudus dikatakan Catur tetap melakukan pembahasan lebih lanjut secara bipartit maupun tripartit terkait besaran UMK.
“Tinggal kesepakatan saja dan kepastian regulasi dari pusat,” kata Catur pada Senin, 16 November 2025.
Dalam pembahasan bipartit maupun tripartit, hitung-hitungan terkait formula UMK Kudus tahun 2026 sudah dilakukan. Namun besaran perhitungan itu masih belum bisa disampaikan ke publik.
“Dari kami sudah melakukan perhitungan sejak awal, tetapi berapa persentase nanti dulu,” kata Catur.
Ia melanjutkan, selama pembahasan, muncul banyak usualan terkait kenaikan UMK yang cukup besar disertai dengan forumulasi yang jelas. Namun semuanya tetap perlu menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
