Jalan Sunan Muria dan dr. Ramelan Dipertimbangkan Jadi Zona Kuning PKL Coffee Street Kudus

Kawasan Coffee Street di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ruas Jalan dr. Ramelan, Jalan dr. Loekmono Hadi hingga Jalan Sunan Muria tengah dipertimbangkan untuk turut menjadi kawasan zona kuning Pedagang Kaki Lima (PKL) coffee street di Kabupaten Kudus.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan telah merumuskan perubahan peraturan daerah (perda) zona merah menjadi zona kuning untuk PKL coffee street di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah dilakukan pemaparan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, diusulkan bahwa PKL coffee street yang saat ini memadati sepanjang jalan Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani harus ditata untuk satu sisi bahu jalan.

Oleh sebab itu, menampung PKL yang tidak semuanya bisa berjualan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, maka akan dilakukan perluasan kawasan zona kuning di Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmono Hadi.

“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir (di Jalan Jenderal Sudiran). Disarankan juga ada solusi terkait dua sisi yaitu akan dipergunakan untuk Jalan dr. Ramelan dan Jalan dr. Loekmonohadi, satu sisi juga,” ujarnya.

Perubahan tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Khusus di Jalan Sunan Muria, lanjut I’in, karena sudah ada beberapa PKL yang berjualan di kawasan tersebut, maka akan turut diusulkan agar masuk dalam kawasan zona kuning. Namun, akan tetap dibatasi untuk jumlah PKL dan kawasan yang dipakai.