Tuntutan JPU Masih Belum Siap, Persidangan Kasus Kaji Lyla Dilanjut Pekan Depan

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pembacaan tuntutan kasus penipuan yang dilakukan Direktur sekaligus Owner jasa perjalanan umrah dan haji Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova atau biasa dipanggil Kaji Lyla, kembali diundur.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk dibacakan.

Sehingga tuntutan dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kds dilanjutkan pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang dengan agenda Tuntutan dari Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, dalam penyusunan tuntutan sebenarnya tidak ada kendala yang berarti.

Namun karena banyak pertimbangan yang harus benar-benar diselesaikan, menyebabkan tuntutan dari JPU belum bisa disampaikan saat persidangan terakhir. Ditambah banyak kasus lainnya yang saat ini sedang dikerjakan pihak kejaksaan.

“Tidak ada kendala apapun sebenarnya, hanya belum siap saja. Dalam menyiapkan tuntutan, kita juga harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu dari sisi korban, kerugian, dan lainnya,” ujar Tegar ditemui di ruangannya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Tegar, penundaan sidang merupakan hal yang wajar terjadi dalam pemutusan suatu perkara. Selama unsur dari hakim, pihak terdakwa, serta lainnya tidak mempermasalahkan, tidak ada masalah.