Tuntutan JPU Masih Belum Siap, Persidangan Kasus Kaji Lyla Dilanjut Pekan Depan

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita. (ZONANEWS.ID)

“Batas penundaan sidang tidak diatur dalam KUHP, tapi terkait masa penahanan (terdakwa) itu dibatasi. Kalau untuk Lyla, masa penahanannya itu sampai awal bulan depan,” katanya.

Pihak kejaksaan yakin, sebelum masa penahanan Lyla selesai, putusan pengadilan akan keluar.

“Sidang bisa dilakukan seminggu 3 kali, tergantung hakim, jaksa, dan terdakwa,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, lanjut Tegar, sudah ada 16 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penipuan yang dilakukan Kaji Lyla. Selain itu, sudah ada beberapa barang atas nama Lyla yang telah disita kejaksaan sebagai barang bukti.

Diantaranya uang tunai Rp 160 juta, sepeda motor, mobil, laptop, serta dokumen-dokumen lainnya.

Atas apa yang dilakukan Kaji Lyla, terdakwa didakwa pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**