“Kami berharap ASN dapat menjadi agen pelestari budaya sekaligus penggerak ekonomi lokal,” kata Bupati didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kudus tanggal 11 Februari 2025 dengan Nomor 000.8.3/340/2025, disampaikan ketentuan jadwal penggunaan pakaian dinas yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki atau cokelat pada hari Senin dan Selasa.
Hari Rabu ditetapkan sebagai hari penggunaan atasan putih dengan bawahan gelap.
Hari Kamis diwajibkan menggunakan pakaian batik atau tenun lokal sebagai upaya pelestarian budaya daerah.
Sedangkan hari Jumat digunakan untuk mengenakan pakaian olahraga dalam rangka mendukung kebugaran ASN.
Khusus setiap tanggal 23, ASN diwajibkan memakai pakaian adat Kudus sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.***
