Potret Guru di Kudus Mengajar Memakai Baju Adat, Perdana dan Seterusnya Tiap Tanggal 23

Guru di SDN 3 Barongan memakai Baju Adat Kudus saat mengajar di dalam kelas. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Guru-guru di SDN 3 Barongan, Kabupaten Kudus tampak anggun menggenakan Baju Adat Kudus lengkap dengan aksesoris caping kalo khas Kota Kretek, saat mengajar di dalam kelas pada Rabu, 23 April 2025.

Pengenakan Baju Adat Kudus oleh para guru ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menetapkan baju adat tersebut sebagai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tanggal 23 tiap bulan.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edarah (SE) Nomor 000.8.3/340/2025. ASN diwajibkan memakai Baju Adat Kudus mulai 23 Maret 2025. Namun, karena pada waktu itu bertepatan pada tanggal merah, maka perdana diterapkan hari ini.

Bacaan Lainnya

Kepala SDN 3 Barongan, Dewi Sofiyati menyampaikan bahwa pengenaan Baju Adat Kudus dalam mengajar merupakan suatu kebanggaan dan percontohan bagi para siswa untuk cinta dengan budaya daerah sejak dini.

“Ini juga untuk mensukseskan program Bupati Kudus, dan kami sebagai pendidik harus menajdi contoh yang baik dan menyikapinya dengan bijak. Mungkin ini bisa jadi pemantik siswa untuk bercita-cita menjadi guru saat dewasa,” ujarnya.

Sebanyak 12 guru di SDN 3 Barongan kompak mengenakan Baju Adat Kudus. Guru perempuan mengenakan baju kurung, jarik, selendang tohwatu, caping kalo, dan aksesoris kalung. Sedangkan, guru laki-laki mengenakan blangkon, beskap kudusan, jarik.

“Kalau untuk ngajar karena sudah biasa jadi nyaman, hanya saja bedanya pakai caping kalo dan selendang. Jadi tidak ada masalah, hanya saja belum terbiasa,” tuturnya.

Baca :  TPA Tanjungrejo Sudah Dilengkapi Buldoser Baru, Pemkab Kudus Galakkan Kebersihan Lingkungan dari Hulu Hilir