KUDUS, ZONANEWS.ID – Kinerja pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan hasil signifikan.
Dalam periode tersebut, petugas berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,36 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 8,62 miliar.
Capaian tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” kata Nur Rusydi.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.972.568 batang rokok ilegal dan 5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sebagian barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan mandiri Bea Cukai Kudus, sementara sisanya berasal dari operasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kudus, Inspektorat Jenderal Kementerian, Satpol PP dan APH melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
