KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar jembatan yang menghubungkan Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo.
Kejadian bermula dari bentrokan antar kelompok pemuda yang berujung pada aksi kekerasan dan menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
Korban berusia 14 tahun mengalami luka robek pada lutut kaki kanan yang diduga akibat terkena senjata tajam. Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis.
Kepala kepolisian resor (Kapolres) Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” ujar Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.
Barang bukti tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat peristiwa berlangsung.
