Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Bernilai Rp 13,36 Miliar

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

“Melalui sinergi yang baik, kita terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” ujarnya.

Menurut Nur Rusydi, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 13,36 miliar. Dari jumlah tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 8,62 miliar yang seharusnya masuk melalui sektor cukai.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mengangkut seluruh barang menggunakan 15 truk menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

Bacaan Lainnya

Di lokasi tersebut, jutaan batang rokok ilegal dihancurkan menggunakan metode pencacahan atau crushing hingga tidak dapat digunakan kembali.

Menariknya, hasil pencacahan barang tersebut tidak langsung menjadi limbah. Material hasil penghancuran dimanfaatkan sebagai Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri.

Langkah tersebut dinilai menjadi inovasi dalam proses pemusnahan barang hasil penindakan karena tidak hanya efektif dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Nur Rusydi menegaskan, keberhasilan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.***