KUDUS, ZONANEWS. ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) sejak diterapkan pada 10 April 2026 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menyebut bahwa pelaksanaan WFH atau bekerja dari rumah bagi ASN berjalan lancar dan optimal.
Ia mengaku belum mendapat laporan terkait pelanggaran ASN dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditentukan untuk melaksanakan kebijakan WFH.
“Untuk pelanggaran/pelanggaran sampai dengan saat ini tidak ada atau belum kita temui laporan dari OPD,” kata Tulus saat dimintai keterangan pada Senin, 4 Mei 2026.
Penerapan kebijakan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus nomor 800.1.11/1235.2/2026 yang berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Sebanyak 50 persen ASN di berbagai OPD ditugaskan untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Adapun pengawasannya dilakukan melalui aplikasi SI HADIR milik BKPSDM Kudus dengan ketentuan tiga kali pelaporan diri melalui foto.
