KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berkerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH bagi ASN ini akan segera diterapkan dengan sistem satu hari dan lima hari akan melakukan pekerjaan dari rumah mang-masing. Satu hari yang dipilih untuk WFH di Kabupaten Kudus yakni hari Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika menyebut bahwa penerapan 50 persen ASN masih bekerja dari kantor, mempertimbangkan bila terjadi hal yang mendesak sewaktu-waktu.
“Jadi untuk masing-masing OPD diperkenankan WFH 50 persen yang diatur oleh OPD secara bergiliran setiap minggu. Apabila ada hal-hal yang mendesak tetap ada yang melakukan pelayanan di kantor,” kata Tulus, Selasa, 7 April 2026.
Penerapan sistem 50 persen ASN bekerja dari rumah juga selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana, sejumlah OPD diperkenankan melakukan WFH dengan mempertimbangkan jenis pelayanan.
Dalam aturan Mendagri juga merincikan beberapa jabatan dan OPD yang diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Seperti pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, lurah, camat, sedangkan untuk OPD termasuk Disdukcapil, Perizinan, Satpol PP dan BPBD.
