“Dewan pengawas itu kepanjangan tangan dari bupati selaku pengawas perusahaan. Pengawas perusahaan itu bukan dalam arti pengelolaan, tapi mengawasi jalannya perusahaan,” jelas Dwi Agung.
Lebih lanjut, ruang lingkup pengawasan mencakup penelaahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), pencapaian target laba rugi, hingga proyeksi bisnis jangka panjang.
Bagi unsur ASN yang berminat mendaftar, panitia menetapkan syarat kepangkatan minimal berada pada golongan eselon IV atau jabatan fungsional ahli muda.
Tahapan pendaftaran sendiri dijadwalkan berlangsung hingga 25 September 2026 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga psikotes.
“Pengumuman hasil seleksi nanti ditargetkan pada 27 Oktober 2026,” tukas Agung. ***
