KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan bahwa program Tunjangan Kesenjangan Guru Swasta (TKGS) akan tetap berlanjut di tahun 2027. Alokasi anggaran pun telah disiapkan lebih dari Rp 90 miliar.
Namun, khusus untuk guru Madrasah Aliyah (MA) masih dikaji apakah akan tetap terakomodir atau tidak di 2027. Ini mengingat, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2025 tidak mencantumkan guru MA sebagai sasaran penerima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyebut bahwa sasaran penerima program TKGS dari guru MA saat ini masih dalam kajian bersama.
“Untuk Guru MAN, jika acuanya perbub ini dan belum dirubah, maka di 2027 Guru MAN tidak mendapatkan TKGS. Tapi ini masih kita kaji,” ujar Anggun, Senin, 21 September 2026.
Adapun yang tertera dalam perbup, penerima tunjangan peingkatan kesejahteraan meliputi guru swasta pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau sejenisnya.
Kemudian, guru swasta pada pendidikan dasar, meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ula, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Wustho.
Lalu, guru swasta pada pendidikan keagamaan, meliputi Madrasah Diniyah Taklimiyah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Sekolah Minggu atau Diakonia, atau sejenisnya.
