“Polri menekankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang humanis. Penegakan aturan kali ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas,” ujar AKBP Heru saat membacakan amanat Kapolda Jateng.
Pihaknya melanjutkan, sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Candi 2025 adalah perilaku yang berisiko di jalan raya.
Seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI.
Kemudian, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Penegakan aturan ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Kapolres Kudus.
Pihaknya pun mengajak masyarakat Kudus untuk lebih disiplin dan patuh pada aturan demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman, terlebih menjelang masa libur akhir tahun.***
