Petisi Kembalikan Fungsi Trotoar Muncul, Bupati Sam’ani Bakal Kaji Penataan PKL


Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Alih fungsi trotoar dan ruang publik menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) serta street coffee di sejumlah ruas utama Kabupaten Kudus menuai sorotan warga.

Melalui petisi yang dibuat pada Senin, 19 Oktober 2026, Ika Ratna Sari mendesak pemerintah daerah mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, terutama oleh pejalan kaki.

Petisi tersebut telah mendapat dukungan dari puluhan warga. Ia menilai trotoar, bahu jalan, dan ruang publik seharusnya menjadi fasilitas bersama, bukan dimanfaatkan sebagai tempat usaha yang berpotensi menghambat akses masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam petisi itu, Ika menyoroti dampak alih fungsi trotoar terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan akses berjalan kaki secara aman.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyulitkan pejalan kaki, tetapi juga penyandang disabilitas dan anak-anak yang harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.

“Apa yang terjadi di Kudus tidak hanya berdampak pada pejalan kaki saja, penyandang disabilitas dan anak-anak sekarang terpaksa berbagi dengan pengguna sepeda motor,” tulis Ika dalam petisinya.

Selain persoalan trotoar, petisi tersebut turut menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum juru parkir di tepi jalan umum, khususnya di kawasan pusat kota.

Ika menilai praktik tersebut meresahkan masyarakat dan meminta agar akses terhadap ruang publik tidak dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui petisi itu, Ika menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Salah satunya adalah mengembalikan fungsi trotoar dan area parkir umum bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan yang berhak, sehingga tidak berubah menjadi kawasan komersial yang membatasi akses masyarakat.

Ika juga mendesak pemerintah menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli di ruang publik dan badan jalan.

Selain penegakan aturan, ia meminta Dinas Perhubungan mempercepat serta memperluas penerapan tarif parkir digital atau e-retribusi.