KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengoptimalkan aplikasi Jaga Desa untuk memantau pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban secara real time.
Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie, mengatakan aplikasi Jaga Desa merupakan program yang dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa.
Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi sarana pemantauan sekaligus upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui sistem tersebut, kejaksaan dapat melihat kepatuhan pemerintah desa dalam menginput data serta mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini.
Teddy menyebut, upaya pencegahan tersebut menjadi penting di tengah tingginya kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa secara nasional.
Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah kasus yang menjadi perhatian mencapai sekitar 400 pada 2024, meningkat menjadi 500 pada 2025, kemudian turun menjadi sekitar 80 pada 2026.
”Awalnya begitu banyak perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Pada 2024 ada sekitar 400, kemudian pada 2025 meningkat menjadi 500. Dari situ timbul pemikiran kami bagaimana mencegah agar hal tersebut tidak terjadi lagi,” ujarnya saat ditemui, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menegaskan, penerapan aplikasi Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa. Sebaliknya, program tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
”Kami senantiasa memberikan edukasi hukum, terutama untuk melakukan pencegahan korupsi. Kami juga rutin melakukan penyuluhan hukum,” tegasnya.
