‎BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perkuat Perlindungan Pekerja, Perangkat Desa hingga RT/RW Terlindungi‎

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulyasari saat menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian dan beasiswa di Pendapa, Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.
‎
‎Upaya tersebut terlihat dari kepesertaan perangkat desa, pengurus RT/RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah mencapai 100 persen.
‎
‎Meski demikian, pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi tantangan. Sebab, kepesertaan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan kader di Kabupaten Kudus masih perlu ditingkatkan.
‎
‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulyasari, mengatakan pemerintah daerah turut berperan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
‎
‎Selain itu, perlindungan jaminan sosial juga diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja di lingkungan desa.
‎
‎“Untuk perangkat desa, RT/RW, dan BPD, kepesertaannya sudah mencapai 100 persen. Sementara Linmas dan kader masih membutuhkan perhatian khusus karena belum seluruhnya terlindungi,” ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
‎
‎Berdasarkan data yang disampaikan, kepesertaan Linmas baru mencapai sekitar 40 persen. Sementara itu, kader yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 11 persen.
‎
‎Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk memperluas cakupan perlindungan, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
‎
‎Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sesuai jenis kepesertaan yang diikuti. Manfaatnya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
‎
‎”Sementara itu, perangkat desa juga mendapatkan perlindungan melalui program jaminan hari tua dan jaminan pensiun sesuai ketentuan kepesertaan,” katanya.
‎
‎Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
‎
‎Baru-baru ini, tiga santunan jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris peserta di Kudus. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga dua anggota Linmas dan satu perangkat RT/RW.
‎
‎Selain santunan kematian, anak peserta yang meninggal dunia dan masih berusia sekolah juga berpeluang memperoleh beasiswa pendidikan sesuai persyaratan program. Bantuan tersebut dapat diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.
‎
‎Dewi menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti berbagai kelompok pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, maupun pekerja sektor jasa konstruksi.
‎
‎”Adapun pencairan manfaat dilakukan sesuai ketentuan masing-masing program dan kelengkapan administrasi peserta,” bebernya.
‎
‎Untuk jaminan hari tua bagi perangkat desa, pencairan dapat dilakukan setelah peserta berhenti bekerja atau tidak lagi menjabat, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.
‎
‎Sementara itu, manfaat jaminan pensiun diberikan sesuai ketentuan usia pensiun dan masa kepesertaan. Usia pensiun yang disebutkan untuk tahun ini adalah 59 tahun, dengan mekanisme pembayaran mengikuti ketentuan program.
‎
‎Dewi berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus dapat terus meningkat, terutama bagi kelompok Linmas dan kader yang tingkat kepesertaannya masih rendah.
‎
‎Dengan semakin luasnya kepesertaan, pekerja diharapkan memiliki perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko pekerjaan. Keluarga peserta pun dapat memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti.
‎
‎”Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.