KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.
Upaya tersebut terlihat dari kepesertaan perangkat desa, pengurus RT/RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah mencapai 100 persen.
Meski demikian, pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi tantangan. Sebab, kepesertaan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan kader di Kabupaten Kudus masih perlu ditingkatkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulyasari, mengatakan pemerintah daerah turut berperan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, perlindungan jaminan sosial juga diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja di lingkungan desa.
“Untuk perangkat desa, RT/RW, dan BPD, kepesertaannya sudah mencapai 100 persen. Sementara Linmas dan kader masih membutuhkan perhatian khusus karena belum seluruhnya terlindungi,” ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, kepesertaan Linmas baru mencapai sekitar 40 persen. Sementara itu, kader yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 11 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk memperluas cakupan perlindungan, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sesuai jenis kepesertaan yang diikuti. Manfaatnya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
”Sementara itu, perangkat desa juga mendapatkan perlindungan melalui program jaminan hari tua dan jaminan pensiun sesuai ketentuan kepesertaan,” katanya.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
Baru-baru ini, tiga santunan jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris peserta di Kudus. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga dua anggota Linmas dan satu perangkat RT/RW.
Selain santunan kematian, anak peserta yang meninggal dunia dan masih berusia sekolah juga berpeluang memperoleh beasiswa pendidikan sesuai persyaratan program. Bantuan tersebut dapat diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Dewi menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti berbagai kelompok pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, maupun pekerja sektor jasa konstruksi.
”Adapun pencairan manfaat dilakukan sesuai ketentuan masing-masing program dan kelengkapan administrasi peserta,” bebernya.
Untuk jaminan hari tua bagi perangkat desa, pencairan dapat dilakukan setelah peserta berhenti bekerja atau tidak lagi menjabat, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, manfaat jaminan pensiun diberikan sesuai ketentuan usia pensiun dan masa kepesertaan. Usia pensiun yang disebutkan untuk tahun ini adalah 59 tahun, dengan mekanisme pembayaran mengikuti ketentuan program.
Dewi berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus dapat terus meningkat, terutama bagi kelompok Linmas dan kader yang tingkat kepesertaannya masih rendah.
Dengan semakin luasnya kepesertaan, pekerja diharapkan memiliki perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko pekerjaan. Keluarga peserta pun dapat memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti.
”Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perkuat Perlindungan Pekerja, Perangkat Desa hingga RT/RW Terlindungi
