Penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah kost tersebut sedang ada pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari Tes urine kedua tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
