Pemilihan lokasi di Kabupaten Kudus (desa Tumpangkrasak) didasarkan pada kondisi kualitas air tanah yang mengalami penurunan akibat jarak sumur dan septic tank yang relatif dekat.
Oleh karena itu, pengambilan air dilakukan pada kedalaman 50 hingga 80 meter sehingga kualitas air lebih baik dan tidak memengaruhi sumur dangkal milik warga.
Setiap pompa memiliki debit 1,2 meter kubik per jam dan dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan air bersih, termasuk pada musim kemarau.
Direktur Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) ITB, Prof. Zulfiadi Zulhan, menegaskan bahwa program ini menjadi terobosan penting dalam pemanfaatan energi terbarukan.
“Ini merupakan pionir dalam penggunaan energi hijau melalui solar cell yang dikombinasikan dengan pompa air. Ini sangat baik untuk masa depan dan menjadi contoh pengembangan teknologi berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui program Pamdes berbasis energi terbarukan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap akses air bersih masyarakat semakin merata, berkelanjutan, serta mampu mendukung kualitas hidup dan kesehatan warga desa secara jangka panjang. ***
