KUDUS, ZONANEWS.ID – Aparat Kepolisian Resor Kudus mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial S (62), warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menjadi korban tipu muslihat tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus tersebut bermula sejak tahun 2004. Saat itu, tersangka mengaku memiliki kenalan seorang kyai yang disebut mampu menggandakan uang.
“Tersangka menawarkan kepada korban dan suaminya bahwa uang Rp10 juta bisa berkembang menjadi Rp500 juta. Padahal hal tersebut tidak pernah ada dan hanya akal-akalan tersangka,” ujar AKBP Heru. Senin, 22 Desember 2025.
Karena percaya, suami korban yang merupakan teman dekat tersangka menyerahkan uang sekitar Rp10 juta. Namun, sejak saat itu tersangka terus meminta uang tambahan dengan berbagai alasan.
“Alasan yang digunakan tersangka bermacam-macam, mulai dari biaya tahlilan, manakiban, pembelian ayam cemani, tirakatan, hingga ritual puasa pati geni,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, permintaan uang tersebut berlangsung bertahun-tahun hingga setelah suami korban meninggal dunia pada tahun 2025.
