ABPEDNAS Kudus Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati Sam’ani

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat memberikan sambutan pada kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kudus masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sam’ani berharap ABPEDNAS mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pembangunan, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Kudus. Semoga amanah, sukses, dan bermanfaat,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, BPD mempunyai peran strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Fungsi pengawasan perlu dijalankan secara optimal, terutama dalam pelaksanaan program pemerintah desa dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sam’ani mengibaratkan BPD sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat desa karena memiliki peran mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menyalurkan aspirasi warga.

“BPD itu seperti DPRD-nya desa. Tugasnya mengawal pembangunan, mengawasi program pemerintah desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dituangkan dalam APBDes,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut harus dibarengi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPD, kepala desa, serta perangkat desa. Dengan demikian, program pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Selain menekankan fungsi pengawasan, Sam’ani meminta aparatur desa memanfaatkan konsultasi dengan kejaksaan untuk mencegah potensi persoalan hukum. Menurutnya, setiap kendala dalam tata kelola pemerintahan desa perlu dikomunikasikan sejak awal agar dapat diselesaikan dengan tepat.

Ia mengingatkan BPD agar tidak membiarkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terus berlanjut.