Cegah Perundungan di Sekolah dan Media Sosial, DPRD Kudus Matangkan Raperda Perlindungan Anak

Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus di Ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mematangkan pembahasan perlindungan anak melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi anak, mulai dari perundungan di sekolah hingga ancaman kekerasan di media sosial.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus. Dalam rapat itu, sejumlah pihak menyampaikan masukan terkait pengawasan anak di ruang digital, mekanisme penanganan kasus kekerasan, serta pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Bacaan Lainnya

Anggota Pansus III DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengatakan perlindungan anak perlu didukung oleh kebijakan yang disertai penyediaan fasilitas memadai. Menurutnya, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan sosial.

Ia menilai penyediaan taman dan ruang publik yang ramah anak perlu diperhatikan bersamaan dengan pengaturan penggunaan gawai, mengingat teknologi turut memengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau perilaku anak tidak ditunjang dengan infrastruktur yang baik, penanganannya bisa tidak berhasil. Karena itu, fasilitas publik, taman, dan pengaturan penggunaan gawai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perda,” ujar Rochim, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia juga menekankan bahwa penanganan pelanggaran yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan berkembang. Penegakan aturan perlu dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan masa depan anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum JPPA Kudus, Hidayatullah, menyoroti perlunya pembagian tugas yang jelas di antara lembaga yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, Raperda perlu mengatur mekanisme koordinasi dan prosedur operasional yang dapat menjadi pedoman bagi petugas ketika menerima laporan. Dengan begitu, penanganan kasus diharapkan berjalan lebih terarah dan tidak tumpang tindih.

“Perda jangan hanya mengatur aspek material. Mekanisme koordinasi dan pembagian tugas gugus tugas ketika terjadi kasus di lapangan juga harus diatur secara jelas,” menjadi pokok masukan Hidayatullah dalam rapat tersebut.