AAS mengaku baru satu bulan tinggal di Kelurahan Wergu Wetan, namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
Modus operandi AAS adalah dengan memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.
“Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku. Ini menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat,” kata Kapolsek.
Tiga aksi pencurian yang diakui pelaku yakni pada 29 Oktober 2025, AAS mencuri motor Yamaha Yupiter dan dijual online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.
Kemudian pada 9 November 2025, ia mencuri motor Suzuki TS125 warna kuning, dijual di Tasikmalaya seharga Rp 1 juta.
Terakhir pada 16 November 2025, tersangka AAS mencuri motor Honda Supra X 125. Motor curiannya itu belum sempat dijual dan akhirnya disita sebagai barang bukti. Termasuk STNK, BPKB, kunci kontak, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah,” ungkap Kapolsek Kudus Kota.
Dari peristiwa ini, AKP Subkhan mengimbau warga untuk selalu menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan.
Bila melihat hal yang mencurigakan, warga diminta untuk segera lapor ke pihak kepolisian. Karena respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini.***
