KUDUS, ZONANEWS.ID – Janji pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dalam waktu singkat diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Dalam kasus yang ditangani Polsek Jati tersebut, tujuh warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,55 juta.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jati menerima pengaduan warga pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FL di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
Personel Unit Reskrim bersama petugas piket SPKT kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan pengungkapan dugaan penipuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat tujuh warga di wilayah Kecamatan Jati yang telah melaporkan diri sebagai korban.
“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 8,55 juta,” kata AKP Subkhan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, FL diduga menawarkan jasa pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan mengaku sebagai pegawai BTL.
Penawaran tersebut disertai janji bahwa pemasangan dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari setelah pembayaran uang muka.
Salah satu kejadian bermula ketika FL mendatangi rumah warga di Desa Ngembal Kulon. Saat itu, ia menawarkan pemasangan jaringan listrik baru dengan biaya Rp 2,1 juta untuk setiap titik.
