KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada hari ini, Jumat 14 November 2025, menerima pelimpahan perkara tahap II atas tindak pidana perjudian kartu domino dengan sistem taruhan menggunakan sejumlah uang dengan sifat untung-untungan.
Kepala Kejari Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo membenarkan hal tersebut. Penyerahan tersangka beserta barang bukti bertempat di Kantor Kejari Kudus.
“Kasi Tindak Pidana Umum Bagus Ahmad Faroby beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polres Kudus,” kata Wisnu ditemui di ruang kerjanya pagi ini.
Adapun 5 orang tersangka yang diserahkan, terdiri atas R, K, S, S, dan S, salah satunya merupakan oknum anggota DPRD Kudus. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah uang dan kartu domino.
Wisnu memjelaskan, perkara tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 00.30 WIB lalu, bertempat di sebuah tempat atau angkruk yang yang berada di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus.
