KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam penegakan hukum.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.
Pelaku berinisial AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan cepat ini merupakan hasil operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang didukung penuh oleh Satreskrim Polres Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Korban melapor ke Polsek Kudus Kota pada pukul 09.30 WIB.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Kudus Kota dan Resmob Polres Kudus langsung bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting.
Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, yang diketahui merupakan pendatang dan menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.
“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan pada Senin, 17 November 2025.
“Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor Honda Supra X 125 milik korban di kamar kosnya,” imbuhnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AAS adalah seorang residivis spesialis Curanmor yang tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya.
