Kasus Banpol PDI-P Kudus Dihentikan, Kejari: Kurang Bukti dari Pelapor

Kasi Pidsus Kejari Kudus Danang Sucahyo didampingi Kasubsi I bidang intelijen Roni Yuliarto. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menghentikan penanganan laporan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (banpol) PDI Perjuangan Kabupaten Kudus.

Penghentian dilakukan karena bukti yang ditemukan dinilai belum cukup untuk membawa perkara ke tahap penyelidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejari Kudus oleh tiga orang pelapor yang dikoordinatori Sugiyanto pada 13 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Danang Sucahyo, mengatakan penanganan laporan tersebut sejauh ini baru berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Proses tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

“Kesimpulannya, perkembangan kasus belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan, karena belum ditemukan bukti-bukti,” kata Danang saat ditemui di Kantor Kejari Kudus, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Danang, selama proses pulbaket pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Sejumlah dokumen dan bukti yang disampaikan pelapor juga telah dipelajari sebagai bagian dari proses penelaahan laporan.