Harus “Legowo”, PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Terima THR

Ilustrasi. Pelantikan PPPK Paruh Waktu pada 30 Desember 2025 lalu di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

THR hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan bahwa anggaran THR dalam APBD hanya dialokasikan bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Bacaan Lainnya

Sementara PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen penerima sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu, memang regulasinya paruh waktu tidak dianggarkan,” kata Djati, Sabtu, 21 Februari 2026.

Djati menjelaskan, penyaluran THR tahun ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan THR bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu tersebut akan direalisasikan.