Belum Gajian Dua Bulan, Pemkab Kudus Upayakan Ratusan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Sebelum Lebaran

PPPK Paruh Waktu saat resmi dilantik pada 30 Desember 2025 lalu. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sekitar 547 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus yang bertugas di lembaga pendidikan, belum menerima gaji untuk Bulan Januari dan Februari 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun mengupayakan agar ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut dapat menerima gaji pada Maret 2026. Ini mengingat pada pertengahan Maret mendatang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho menyebut, gaji yang belum tersalurkan bagi PPPK paruh waktu merupakan gaji yang dialokasikan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

Sedangkan, gaji yang dialokasikan melalui BOS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah tersalurkan sejak Januari 2026 kepada 467 pegawai di lingkungan sekolah. Meliputi, guru dan tenaga kependidikan di SD maupun SMP.

“Sebelum Lebaran kita upayakan (bisa menerima gaji). Saat ini belum ada kepastian dari Kemendikdasmen. Kalau belum deal, pake skema awal atau dibayarkan dulu pakai BOS APBN, tapi konsekuensinya kalau regulasi tetap seperti itu ya mereka harus mengembalikan,” ujar Anggun, Sabtu, 21 Februari 2026.

Anggun membeberkan bahwa ketentuan penggunaan BOS APBN masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana, tidak diperbolehkan untuk honor Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.