KUDUS, ZONANEWS.ID – Perbukitan Slumprit di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus resmi ditetapkan Situs cagar Budaya. Surat penetapan tersebut diterbitkan oleh Bupati Kudus per tanggal 29 Desember 2025.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung mengungkapkan bahwa penetapan Perbukitan Slumprit sebagai Situs Cagar Budaya dipertimbangkan dari berbagai hal.
Di antaranya, formasi Perbukitan Setempat diketahui paling banyak menyimpan fosil maupun fragmen purba yang cukup lengkap. Beberapa penemuan bahkan menemukan fosil purba dengan narasi yang utuh.
“Jadi temuan-temuan di sana itu paling lengkap dari segi konteksnya dan narasinya juga lebih maksimal, itu pertimbangan utamanya,” ujar Arief, belum lama ini.
Di samping itu, Perbukitan Slumprit juga bagian dari Perbukitan Patiayam, yang mana perbukitan di dua wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya terlebih dahulu pada tahun 2029 lalu oleh Gubernur Jawa Tengah.
