Sementara itu, sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu yang baru saja menerima surat keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak mendapatkan THR.
Menurut Djati, status PPPK paruh waktu memang tidak dianggarkan untuk menerima tunjangan tersebut karena skema kepegawaiannya masih sama seperti sebelumnya.
“PPPK paruh waktu tidak dapat THR, karena status pekerjaan masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Meski tidak memperoleh THR, Pemkab Kudus telah menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026.
Besaran gaji yang diterima sekurang-kurangnya Rp 1 juta hingga setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Kudus. Selain PPPK paruh waktu, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga dipastikan tidak menerima THR tahun ini. ***
