KUDUS, ZONANEWS.ID – Video rekaman CCTV yang menangkap adegan “mesra” di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus telah tersebar luas di media sosial. Bahkan, telah menjadi sorotan nasional.
Video tersebut diketahui berasal dari rekaman CCTV di lingkungan RSUD Kudus. Rekaman CCTV itu kemudian direkam ulang menggunakan telepon seluler dan pertama kali diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @ketutdewi_99.
Setelah itu, video menyebar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media online.
Pakar Hukum, Yusuf Istanto menerangkan bahwa rekaman CCTV di rumah sakit dibuat untuk kepentingan keamanan internal, bukan untuk disebarluaskan kepada publik. Rekaman tersebut juga berkaitan dengan privasi orang-orang yang terekam di dalamnya.
“Menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial tanpa izin, terlebih jika mengandung unsur asusila, merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam hukum Indonesia, setiap orang yang turut menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dipidana, meskipun bukan sebagai pembuat atau pengunggah pertama.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang menyebarluaskan atau menyiarkan konten pornografi atau yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
“Tindakan akun TikTok @ketutdewi_99 yang merekam layar monitor CCTV dan mengunggahnya ke ruang publik digital merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tambahnya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Yusuf, melarang bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
