KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 24.693 keluarga di Kabupaten Kudus terdaftar dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia per tanggal 26 Oktober 2026.
PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat berupa uang tunai dari Pemerintah Indonesia untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data resmi negara guna mendukung akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menyebut bahwa syarat wajib penerima manfaat PKH yakni masuk dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Winarno merincikan, dari 24.693 warga penerima PKH, sebanyak 10.483 KPM di antaranya masuk dalam kategori desil 1. Lalu, desil 2 tercatat 9.598 KPM, desil 3 tercatat sebanyak 2.892 KPM, dan desil 4 sebanyak 1.720 KPM.
“Kalau total keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 ada 98.877 keluarga. Untuk KPM sendiri ditentukan langsung dari kementerian sosial, di daerah hanya bisa mengusulkan data,” ujar Winarno, Jumat, 30 Oktober 2026.
KPM program PKH yang dulunya bisa merasakan manfaat hingga 15 tahun. saat ini dipangkas menjadi 5 tahun. Winarno pun menuturkan, KPM pun diberikan program pemberdayaan agar tidak terjebak dalam kemiskinan struktural.
Salah satu program pemberdayaan yang diberikan yakni pemberian bantuan modal usaha Rp 5 juta per individu dan bantuan modal usaha Rp 25 juta per kelompok unit berusaha (KUB). Bantuan ini khusus diberikan bagi keluarga desil 1-4.
