Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
“Ketentuan tersebut tidak membedakan antara pengunggah pertama dan pihak yang mengunggah ulang, sehingga tindakan repost, share, atau publikasi ulang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 406 KUHP Nasional, tindakan menyiarkan atau memamerkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan di muka umum melalui teknologi informasi adalah tindak pidana.
Meskipun video tersebut diambil dari lingkungan internal RSUD, penyebarannya secara masif di media sosial mengubah ranah privat menjadi konsumsi publik yang melanggar hukum.
Rekaman CCTV adalah milik institusi yang diperuntukkan bagi kepentingan keamanan, bukan publikasi. Tindakan mengambil rekaman tersebut tanpa izin otoritas RSUD merupakan bentuk pencurian data/pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pihak RSUD dr. Loekmonohadi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi internal atas kebocoran data ini.
“Sehingga pihak RSUD seharusnya melakukan investigasi internal tidak hanya terkait untuk memberikan sanksi kepada karyawan yang diduga sebagai pemeran dalam video CCTV saja akan tetapi mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas bocornya video cctv keamanan RSUD,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merekam, mengunggah, membagikan, maupun mengunggah ulang konten bermuatan asusila, sekalipun dengan alasan rasa ingin tahu, kepentingan informasi, atau karena konten tersebut sudah terlanjur viral.
Sikap paling tepat secara hukum adalah tidak menyebarkan dan segera menghentikan peredaran konten tersebut, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. ***
