Belum Gajian Dua Bulan, Pemkab Kudus Upayakan Ratusan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Sebelum Lebaran

PPPK Paruh Waktu saat resmi dilantik pada 30 Desember 2025 lalu. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Sedangkan, salah satu sumber gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang direncanakan oleh Pemkab Kudus adalah menggunakan BOS APBN. Khususnya gaji untuk para pegawai yang bertugas di lembaga pendidikan.

“Ini kan masalah nasional. Infonya kemarin itu Kemendikdasmen masih konsultasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian Keuangan, biar ada solusi jangka panjang,” tandasnya.

Adapun kebutuhan gaji PPPK paruh waktu di bidang pendidikan yakni sekitar Rp 12.876.533.000 untuk 1.012 guru dan tenaga kependidikan. Bersumber dari BOS APBD senilai Rp 5.188.733.000, dan BOS APBN senilai Rp 7.687.800.000.

Bacaan Lainnya

Gaji yang ditetapkan bagi PPPK paruh waktu ditetapkan minimal Rp 1 juta. Akan tetapi, bagi guru atau tenaga kependidikan yang sudah bergaji di atas Rp 1 juta, maka gajinya akan tetap seperti sebelum dilantik.

“Untuk gaji PPPK cairnya sama seperti PNS atau setiap tanggal 1. Ya, nanti mereka kita upayakan untuk bisa dicairkan untuk yang belum gajian sejak awal tahun,” tukasnya. ***